Kamis, 01 April 2010

Din : Akhlak, Tidak Sekedar Hukum, Muara Tarjih dan Tajdid

Malang - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Tarjih yang ke 27 di Kampus Univ. Muhammadiyah Malang (UMM) harusnya tidak sekedar berhenti pada masalah hukum saja, namun harus bermuara pada akhlak. Menurut Din, dalam acara pembukaan yang berlangsung Kamis Siang (01/04/2010), menyatakan bahwa Islam tidak hanya mengenal masalah halal dan haram semata, namun juga masalah baik dan buruk.

Lebih lanjut Din menyatakan bahwa adalah sebuah tantangan bagi para ulama Muhammadiyah untuk melahirkan sebuah keputusan yang bisa mengatasi masalah dunia saat ini. Dimana Din sebelumnya menerangkan bahwa saat ini telah terjadi kerusakan besar baik dalam skala nasional maupun internasional. “Kalau kerusakan dunia yang bersifat akumulatif ini berpangkal pada sistem sosial kemasyarakatan yang diterapkan sekarang, maka saya menantang kepada Munas Tarjih ini membahas sebuah sistem sosial, kebudayaan, peradaban yang bisa mengatasi kerusakan tersebut” paparnya.

Sebelumnya Din juga sempat mengingatkan bahwa sudah seharusnya Munas Tarjih seperti ini mengagendakan pembahasan masalah-masalah strategis dan mendasar seperti yang sudah diagendakan seperti pembahasan Fiqh Tata Kelola dan Mafia Hukum, Fiqh Al Maun Fiqh Perempuan sesuai dengan tema Munas yaitu Tajdid Sosial yang Berkeadilan Menuju Masyarakat Utama.


Anggota Tarjih
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar sebelumnya melaporkan bahwa Munas Tarjih kali ini dihadiri 162 ulama Muhammadiyah yang disebut sebagai Anggota Tarjih. Anggota Tarjih ini terdiri dari semua personil Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, utusan Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Se- Indonesia beserta ulama dan cendekiawan yang diundang. Selain peserta ada juga peninjau dari undangan beberapa ormas Islam di Indonesia.

Hasil Munas Tarjih adalah Putusan Tarjih yang kemudian setelah dibukukan populer dengan nama Himpunan Putusan Tarjih (HPT). (arif)

Sumber: Muhammadiyah Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar