Jumat, 26 Maret 2010

Fatwa Rokok Haram Tak akan Dibahas di Munas Majelis Tarjih Muhammadiyah

Jakarta - Menjelang Muktamar 100 Tahun organisasi Muhammadiyah, Majelis Tarjih Muhammadiyah akan menggelar Musyawarah Nasional (munas) ke 27 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada tanggal 1-4 April 2010. Namun acara itu tidak akan membahas fatwa haram rokok.

"Agenda munas Majelis Tarjih sudah kita persiapkan sejak lama. Jadi soal itu (fatwa rokok-red) bukan agenda munas," ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tadjid PP Muhammadiyah, Prof Dr Syamsul Anwar MA di kantor Jl Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis (25/3/2010).

Syamsul mengatakan, agenda munas ke 27 itu sudah dipersiapkan dan dirancang panitia sejak lama. Sedang fatwa rokok hanya masuk agenda rapat pertemuan yang diadakan majelis tarjih tiap 2 minggu sekali.

Dalam pertemuan selama 4 hari itu kata Syamsul, ada banyak tema yang akan dibahas seperti fikih tatakelola, fikih al Ma'un, tuntunan seni budaya, pedoman hisab Muhammadiyah, fikih perempuan, tadjid pemikiran ke-Islaman dll.

"Hasilnya adalah semacam buku tuntunan, bukan daftar halal atau haram," kata Syamsul didampingi Ketua PP Muhammadiyah Dr Haedar Nashir.

Syamsul menambahkan Muhammadiyah juga ingin meluruskan pemberitaan mengenai pandangan awal waktu salat subuh yang berlaku sekarang ini kepagian. Menurut dia, hal ini perlu diluruskan. Sebab Muhammadiyah tidak pernah memandang awal waktu subuh yang diberlakukan sekarang ini kepagian. Pedoman yang dipakai di Muhammadiyah sudah dicantumkan dalam kalender resmi yang memuat waktu-waktu salat yang dibuat Majelis Tarjih dan Tadjid PP Muhammadiyah seperti yang berlaku sekarang.

"Ada beberapa kalangan yang memang menganggap kepagian atau masih malam. Kami berpendapat awal waktu subuh saat ini kedalaman matahari 20 derejat di bawah ufuk sudah pas. Soal ini nanti akan kita kukuhkan dalam acara munas," pungkas Syamsul.

Sumber:
Detik News
www dot detiknews dot com /read/2010/03/25/163753/1325478/10/fatwa-rokok-haram-tak-akan-dibahas-di-munas-majelis-tarjih-muhammadiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar