Jumat, 26 Maret 2010

Tolak Fatwa Merokok: Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Demo di UMM

Malang, Kompas - Ratusan mahasiswa Muhammadiyah dari keluarga besar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rabu (24/3), berunjuk rasa menyikapi fatwa haram merokok oleh Majelis Tarjih dan Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka meminta fatwa haram itu ditinjau ulang.

Demo tersebut dilakukan di sela-sela agenda acara silaturahim nasional (silatnas) keluarga besar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang saat ini tengah berlangsung.

"Kami tidak menentang fatwa haram merokok. Namun, kami meminta agar fatwa itu ditinjau ulang. Ini karena masyarakat belum siap. Akan lebih baik disiapkan segala infrastrukturnya terlebih dahulu," ujar Edi Rudianto, salah seorang pengunjuk rasa sekaligus penanggung jawab agenda silatnas keluarga besar BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia tersebut.

Menurut Edi, akan lebih baik jika PP Muhammadiyah membuat kebijakan lain yang lebih populis dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia. "Akan lebih baik kalau fatwa tersebut dikeluarkan saat sejumlah infrastruktur yang ada sudah siap. Misalnya petani tembakau sudah mulai mengalihkan dari menanam tembakau ke tanaman lain yang lebih bermanfaat, misalnya tebu dan padi," ujar Edi.

Dengan mengondisikan masyarakat seperti itu, dinilai Indonesia tidak akan lagi impor gula dan beras dari luar negeri.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Malang Joni menuturkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan fatwa haram merokok itu. "Kami tidak ingin bertentangan dengan agama. Namun, dari segi ekonomi, fatwa haram merokok akan memengaruhi hidup ratusan ribu pekerja langsung dan ribuan pekerja tidak langsung lainnya di Malang Raya," ujarnya.

Saat ini, menurut Joni, ada sekitar 300 perusahaan rokok di Malang Raya. Dari jumlah tersebut setidaknya ada sekitar 100.000 pekerja bergantung hidup secara langsung dari dunia rokok ini. Di luar itu, diperkirakan masih ada ribuan pekerja tidak langsung yang turut terlibat, misalnya pengecer rokok, pedagang asongan, percetakan cukainya, dan sebagainya.

Sebelum munculnya fatwa haram merokok ini, beberapa kali buruh rokok di Malang Raya berunjuk rasa meminta pemerintah mencabut sejumlah peraturan mengenai kenaikan cukai rokok. Misalnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 mengenai Kenaikan Cukai Rokok sebesar 15 persen. Dengan naiknya cukai, dinilai banyak pabrik rokok kecil akan gulung tikar karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan rokok besar. (DIA)

Sumber:
Kompas Online
cetak dot kompas dot com /read/xml/2010/03/25/16474469/tolak.fatwa.merokok.

1 komentar:

  1. Berikan Solusi kepda kami Rakyat Miskin, kaum termarjinalkan jika tempat kami bekerja di Pabrik Rokok, jika kalau Rokok betul-betul di harapkan....

    BalasHapus