Minggu, 04 April 2010

Muhammadiyah Pernah Haramkan Bunga Tahun 1968, Tapi Cuma Bank Swasta

Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank. Fatwa haram ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 1968 silam, namun cuma diperuntukkan bagi bank-bank swasta saja.

"Pernah, pada tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

Kenapa waktu itu bank milik pemerintah tidak diharamkan, menurut Fatah lantaran kepemilikan modal bank pemerintah pada saat itu murni milik pemerintah. "Waktu itu hukumnya tidak haram, tapi mustabihat (tidak jelas halal apa haram)," papar Fatah.

"Karena sekarang bank-bank pemerintah pemegang sahamnya juga swasta, oleh karena itu sudah tidak ada bedanya antara bank pemerintah dan swasta," imbuhnya.

Fatah membantah fatwa haram terhadap bunga bank ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu. Keputusan ini murni lantaran ada perkembangan dalam dunia perbankan, terutama soal kepemilikan modal bank-bank pemerintah.

"Nggak ada (pesanan). Memang karena Muhammadiyah melihat perubahan pemilik bank pemerintah adalah para pemilik modal, sehingga sekarang nggak bisa dibedakan bank swasta dan pemerintah," jelas Fatah.

Muhammadiyah, imbuhnya menganggap perlu melakukan perubahan hukum tentang hukum bunga bank itu. Karena hukum Islam, menurutnya, berkembang sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di masyarakat.

"Ada qoidah ushul fiqih yang menegaskan bahwa keketapan hukum itu dapat berubah apabila illat (alasan logis penetapan hukum) berubah," ujarnya.

"Karena pemilik modal di bank-bank pemerintah sekarang berubah menjadi milik individu-individu tertentu, maka hukumnya berubah menjadi haram," pungkasnya.

(anw/anw)


Sumber:
Detik News
www dot detiknews dot com /read/2010/04/04/081738/1331436/10/muhammadiyah-pernah-haramkan-bunga-tahun-1968-tapi-cuma-bank-swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar