Sabtu, 22 Mei 2010

Adopsi Budaya dan Nikah Beda Agama

Oleh: Hafidz JM, S.Pd.

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
[QS. al-Baqarah (2): 221]



Akan ada pada ummatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, memakai sutera, meminum khamr dan ma'azif (sarana permainan dan musik)
[HR. Bukhari]

Realita perkembangan dunia saat ini, sangat memprihatinkan ruang kehidupan para generasi muda, yang notabenenya sebagai pemegang estafet dalam menata masa depan Bangsa, Negara, dan diri sendiri. Mereka telah dicekoki oleh berbagai sarana hidup mulai dari canggihnya teknologi, dan mudahnya mengakses informasi secara bebas, tanpa batasan usia dan tingkatan, hal ini memberikan manfa'at bagi kehidupan sekaligus mempunyai kontribusi besar dalam mewarnai hiruk-pikuk kehidupan, baik dari kalangan orang dewasa, remaja, anak-anak, maka muncullah permasalahan hidup baru seperti, kasus anak hilang, prostitusi, hamil di luar nikah, aborsi dan kejahatan lainnya. Hal ini disebabkan filter (memilih dan memilah) dalam menerima kultur dari luar, dan pemanfa'atannya tanpa ilmu yang memadai.

ADOPSI BUDAYA
Salah satu dari sekian banyak unsur budaya adalah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, khususnya bagi anak muda dan generasi penerus risalah Rasulullah SAW, tanpa mengenal apakah itu mahram atau haram orang asing apa tetangga, mulai dari tingkat remaja, dewasa, kaya, miskin, pejabat, kaum elit, kaum biasa, tradisional atau modern, kesemuanya telah terjangkiti oleh unsur budaya barat yang tidak mengenal malu, dan bahkan malu-malu-in.

Hal ini semakin meningkat pesat tersedianya sarana teknologi dan informasi apakah itu berupa sms (pesan singkat), internet atau Facebook, twitter, atau yang lainnya dan hampir semua lebih banyak menimbulkan perilaku dan sebab negatif dari pada yang positif, ditambah lagi dengan banyak turis-turis yang berdatangan ke negeri yang tercinta ini, dimana mereka membawa unsur-unsur budayanya ke negeri ini, yang kemudian dicontoh oleh rakyat dan anak bangsa tanpa harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah perilaku itu berdampak positif atau negatif terhadap kebudayaan sendiri yang sarat dengan nilai norma dan adat istiadat yang baik dan mulia, khususnya norma atau aturan Islam.

Sebelum terciptanya teknologi seperti sekarang ini, pergaulan anak muda masih dapat dikendalikan dan dibatasi, tapi kini batasan itu sudah tergeser oleh canggihnya teknologi, dan anehnya sebagian orang menganggap hal semacam ini adalah hal yang biasa ngetren, malah anak muda yang tidak mengetahui pergaulan bebas dianggap aneh dan kolot. Kebiasan ini muncul dari berbagai tempat di sekolah, di kantor, Perguruan Tinggi, atau organisasi-organisasi, yang kemudian berkembang menjadi lebih dekat, dan sampai pada istilah pacar-pacaran dan perselingkuhan, ada juga yang sampai pada tingkat pernikahan sesuai keyakinan masing-masing.

Memperhatikan fenomena di atas, maka dalam Agama Islam tidak ada istilah pacar-pacaran, selingkuh atau apa saja namanya yang diperoleh dari budaya barat, kalau hal ini dilakukan maka itu namanya ikhtilath (berdua-duaan) dan hal ini dilarang dalam Islam, akan tetapi Islam memperbolehkan ikhtilath dalam rangka Kithbah (pinangan) dan perlu diingat bahwa dalam pinangan pun Islam memiliki aturan, bukan dengan sembarang orang yang berbeda keyakinan, atau dengan dasar suka sama suka.

NIKAH BEDA AGAMA

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
[QS. al-Baqarah (2): 221]

Akibat perkembangan IT, banyak di antara muda-mudi yang melakukan pernikahan dengan orang yang beda agama, mereka beralasan karena saya suka-dia pun suka saya, dalam agama Islam sudah jelas disampaikan dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 221 di atas. Ayat ini bermula dari sebuah kasus seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Marsad al Ghanawy, bertanya kepada Rasulullah apakah ia boleh menikahi seorang musyrik bernama Inaq yang memiliki raut wajah cantik nan menawan, maka tidak lama kemudian turunlah ayat ini (Asbabun- Nuzulul Qur'an, al-Wahidy:661).

Dari keterangan di atas dipertegas lagi dalam ayat lain yang menceritakan kasus para wanita yang telah lama beriman, sedang suaminya masih menjadi kafir, dan hijrah ke Madinah mencari perlindungan kepada orang Islam, sekalipun dituntut kembali oleh suaminya, tidak boleh diserahkan sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[QS. al-Mumtahanah (60): 10]

Syaikh Muhammad Abduh menjelaskan tentang larangan seorang wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim, yang salah satunya memelihara 'Aqidah para wanita, menjaga ketenangan dalam keluarga, dan supaya lebih memupuk rasa mawaddah (kecintaan) dan kasih sayang (rahmah) yang selalu diungkapkan oleh mayoritas muslim ketika sedang memberikan ucapan selamat kepada kemanten baru. Disamping itu tujuan utama dalam pernikahan adalah memperbanyak pengikut umat Muhammad SAW dengan cara memelihara anak cucu dan lainnya (Tafsir al-Manar, Jilid 2: 352), apalagi posisi seorang suami dalam rumah tangga merupakan sosok yang paling berperan untuk mendidik keluarga dalam rumah, sehingga seorang istri kadang terbawa oleh agama suaminya. Sebagai contoh dalam praktik ini, banyak dikalangan wanita muslimah menganggap sepele pernikahan beda agama, padahal jumhur ulama' mengatakan dalam situasi dan kondisi apapun seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki non- muslim, kecuali suami mengucapkan dua kalimat syahadat atas kesadarannya sendiri.

Dan yang paling menyedihkan yaitu perilaku ini (pernikahan beda agama) disederhanakan sebagai jalan tengah yang dijalankan sesuai keyakinannya, pertama akad nikah di kantor catatan sipil yang fungsinya mencatat dan mendaftar saja. Hal ini didasarkan pada UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 bahwa "Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya" apabila hal ini yang terjadi, pernikahannya bathil (tidak bernilai atau sia-sia).

Dalam masalah ini Guru Besar Universitas al Azhar Mesir DR. Ahmad Syarbasi mengatakan "Terhadap seorang wanita muslim kawin dengan laki-laki non muslim, dan wanita itu tidak tahu tentang hukum Allah SWT dalam masalah ini, maka kita sebagai muslim berkewajiban memberi tahu / menasehati kepadanya, dan berusaha memisahkan keduanya." (Yaslunakafid-diniwalhayah, Jilid 1:217).

Oleh sebab itu, maka berhati-hatilah dengan berkembangnya informasi dan teknologi di zaman sekarang ini, karena dampaknya sangat cepat dan besar dalam proses pendewasaan, perkembangan anak- anak, supaya kita terselamatkan dari jeratan moral yang merusak masa depannya. Semoga bermanfa'at.

Wallahu a'lamu bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar