Jumat, 12 November 2010

Tuntunan Berqurban

Oleh: Hafidz

Sekilas Tentang Qurban
Qurban disyari'atkan sejak Nabi Adam as, seperti firman Allah SWT:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
[QS al-Maidah (5): 27]
Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Qurban pada masa Nabi Ibrahim as, dengan Qishah adanya perintah penyembelihan putranya yaitu; Ismail as yang sudah kits akui kebenaran faktanya.

Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Udhhiyyah dan Adh-Dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya 'Idul Adh-ha dan hari-hari Tasyriq sebagai Taqarrub kepada Allah SWT. Dengan cara menyembelih binatang ternak seperti kambing, Sapi dan Unta, sebagaimana firman Allah SWT

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
[QS al-Hajj (22): 36]

Keutamaan Qurban
Dari Aisyah ra, Rasul SAW bersabda,
"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintaiAllah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu. "
(HR Tirmidzi).

Hukum Qurban
lbadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh (hamba yang tidak disenangi oleh Allah SWT dan RasulNya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim bahwa Rasul SAW pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut, dan membacakan nama Allah SWT serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra,
Rasul SAW bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya."
(HR. Muslim)
Arti sabda Rasul SAW," ...ingin berqurban..." adalah dalil bahwa ibadah qurban ini sunnah muakkadah (yang dianjurkan)

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Quran
lbadah qurban disyariatkan Allah SWT untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari 'Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,
"hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan mi num serta berdzikir kepada Allah SWT.

Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Qurban
Binatang yang boleh untuk qurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)
[QS al-Hajj (22): 34]
Dan dianggap memadai berqurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jaws yang berumur 1 tahun, sapi yang berumur 2 tahun, dan unta yang berumur 5 tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasul SAW:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel / berumur satu tahun)."
(HR Ahmad dan Tirmidzi)
Juga Dari Uqbah bin Amir ra:
aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza',
Rasulullah saw menJawab, "Berkurbanlah dengannya."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Pads hadits yang lain Dari Jabir ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian mengurbankan, binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza
(HR . Bukhari dan Muslim).
Berqurban dengan Kambing yang dikebiri. 
Boleh-boleh saja berqurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Rafi', bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan 2 ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-binatang yang Tidak Diperbolehkan Untuk Qurban
Syarat binatang yang untuk qurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat).

Karena itu, tidak boleh berqurban dengan binatang yang a'ib misalnya:
  • Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  • Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
  • Yang pincang sekali. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Dalam masalah ini Rasulullah SAW bersabda,
"Ada empat penyakit pada binatang kurban dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali."
(HR Tirmidzi hasan szhahih).
Sedangkan yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang. Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu: Hatma'(ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah). Umya' (buta). Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan). Jarba' {yang banyak penyakit kudisnya).

Juga tidak mengapa berqurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut, yang tershahih dalam madzhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ tubuh yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadits tentang gigi sama sekali. "

Waktu Penyembelihan
Untuk penyembelihan qurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Idul adh-ha.melainkan Sesudah itu, boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya (Imam Ahmad)

Dari all-Barra' ra Rasul SAW bersabda,
"Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (idul adh-ha) adalah kita shalat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban same sekati. "
(HR. Muslim)
dalam hadits lain Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke giblet kami, dan beribadah dengan care ibadah kami, maka ia tidak menyembelih qurban sebelum ia shalat'. "
(HR. Muslim)

atau Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah. sesungauhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam."
(HR. Bukhari dan Muslim).

Kolektif Dalam Berqurban
Dalam berqurban dibolehkan bergabung jika binatang qurban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk 7 orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata,
"Kami menyembelih qurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang, begitu juga sapi . (kerbau)."
(HR Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban
Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.

Rasulullah SAW bersabda,
"Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah. "
(HR. Ahmed dan Tirmidzi)

Dalam hal ini, para 'ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menshadaqahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya tidak sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bershadaqah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfa'atkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfa'at dalam hidupnya.

Orang yang Berqurban Menyembelihnva Sendiri
Orang yang berqurban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca
Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an..."
(Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ... [sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,
"Bismillahi wallahu Akbar Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummall!'
(Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban). "
(HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih,maka boleh diwakilkan dan dianjurkan bagi yang qurban untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra,
Rasulullah saw bersabda, "Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku - qurbanku - hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tame menyerahkan diri kepada Allah,'
Seorang shahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?',
Rasulullah SAW menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."
Wallahu a'lam bish shawab

Maraji':
Fiqihus Sunnah, Sayyid Sabiq
Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i. Abu Ishaaq as-Syiraazi
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

1 komentar: