Kamis, 25 Maret 2010

BEM Muhammadiyah Minta Fatwa Rokok Ditinjau Ulang

MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 40 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang menggelar silaturrahmi nasional di kampus Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), Rabu (24/3), meminta fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah ditinjau ulang.

Alasannya, PP Muhammadiyah tidak hanya bisa mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram hukumnya. ‘’Dampak dari fatwa bahwa rokok haram tidak hanya berekses pada pengusaha rokok saja. Namun, juga para pelaku, pekerja atau buruh pabrik rokok dan juga para petani tembakau,’’ kata Koordinator Aksi Lapangan Aksi, Rudi yang diamini Ketua BEM UMM, Ibnun Hasan.

Para petani tembakau itu, kata dia, selama ini sumber penghasilannya dari tanaman bahan pokok rokok. Jika rokok difatwakan haram, terang dia, maka para petani itu akan ikut menjadi korban.

Belum lagi, para buruh yang bekerja di pabrik rokok. Mereka jumlahnya mencapai lebii dari jutaan orang. PP Muhammadiyah, katanya, harus mendesak pemerintah untuk mencarikan alternatif sumber penghasilan lain jika rokok itu benar-benar diharamkan.

Selama persoalan-persoalan tersebut belum teratasi, kata dia, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah harus meninjau ulang lagi soal fatwa tersbeut. Makanya, terang dia, tuntutan tersebut akan direkomendasikan dan dikirimkan ke PP Muhammadiyah agar fatwa soal rokok itu haram ditinjau kembali.

Sumber:
Republika Online
www dot republika dot co dot id /berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/03/24/107944-bem-muhammaditah-minta-fatwa-rokok-ditinjau-ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar