Selasa, 06 April 2010

Masalah Status Bunga Bank, Munas Tarjih Menyerahkan kepada MTT Pusat

Malang – Usulan Komisi yang membahas status bunga Bank didiskusi cukup panjang di Pleno yang dipimpin Drs. Oman Faturahman pada Munas Tarjih ke-27, Sabtu (03/04/2010) di UMM. Setelah mendiskusikannya cukup panjang, usulan untuk merubah putusan tarjih dari putusan terdahulu yang menyatakan haram untuk bank swasta dan subhat untuk bank pemerintah menjadi haram untuk bank apapun tidak bisa disepakati dengan bulat.

Argumen dari beberapa perserta yang mendukung pengharaman bunga bank untuk bang swasta dan bank pemerintah karena perkembangan terkini dianggap bank pemerintah saat ini sama saja dengan bank swasta. Kepemilikan modal yang tidak hanya pada negara menjadi pertimbangan untuk menyamakan status bunga bank menjadi sama-sama haram.

Sementara itu ada peserta yang menolak pengharaman karena pertimbangan perbedaan bentuk sistem moneter yang dipakai jaman Rasulullah dan jaman sekarang. Menurut mereka, di jaman Rasulullah alat tukarnya menggunakan emas, sedangkan sekarang dengan uang yang bisa terpengaruh oleh Inflasi sehingga bunga bank tidak bisa serta merta disamakan dengan riba.

Ada argumentasi lain dari pihak yang menolak pengharaman bunga bank, yaitu dengan argumentasi keadaan Bank Syariah yang belum bisa menjadi sandaran karena kualitasnya belum bagus, sehingga masih belum bisa menjadi satu-satunya bank yang dipakai oleh amal usaha Muhammadiyah. Argumentasi tersebut dijawab oleh beberapa peserta bahwa sebaiknya keadaan bank Syariah di Indonesia yang belum bagus itu tidak menjadi alasan penolakan pengharaman bunga bank, apalagi keberadaan Bank Syariah perlu mendapat dukungan karena memang usianya yang belum lama di Indonesia.

Akhirnya setelah ada diskusi panjang, titik temu antara dua pendapat yang berseberangan mengenai Bunga Bank tidak bisa didapatkan walaupun mayoritas peserta menyetujui pengharamannya. Karena Munas sepakat menghindari pengambilan keputusan dengan model suara terbanyak,dan setelah berbagai opsi yang terus ditawarkan untuk keluar dari jalan buntu perbedaan pandangan terhadap status bunga bank tersebut, sidang pleno sepakat untuk menyerahkan pengambilan kesimpulan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah ada di Munas ini. (arif)

Sumber: Muhammadiyah Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar