Selasa, 06 April 2010

Pembaharuan Muhammadiyah : Pemahaman dan Aplikasi

Malang – Rumusan Tajdid Muhammadiyah Abad Kedua yang disepakati Munas Tarjih ke-27 di Aula BAU UMM salah satunya menyatakan bahwa ranah pembaharuan Muhammadiyah adalah pada pemahanan dan aplikasi.

Pada ranah pemahaman, Munas menyepakati bahwa pembaharuan ditujukan untuk dapat menempatkan agama sebagai petunjuk yang signifikan bagi terselenggaranya hubungan yang sedekat-dekatnya dengan Allah, dan seharmoni-harmoninya dengan sesama manusia dan seluruh komponen kehidupan. Pembaharuan keagamaan sendiri dirumuskan bukan sekedar dalam ibadah praktis (religious practical guidance) melainkan pembaharuan dalam ranah visi dan wawasan keagamaan dalam konteks keummatan dan kebangsaan.

Sementara itu rumusan pembaharuan pada ranah aplikasi ditujukan untuk optimalisasi perwujudan seluruh ajaran Islam dalam keyakinan dan prilaku peribadatan, sosial, budaya, politik, pendidikan, ekonomi dan dimensi-dimensi lainnya.

Penggunaan Teknologi
Menariknya, rumusan ini juga mencantumkan adalanya arahan untuk melakukan optimalisasi pemahaman yang diwujudkan dengan memanfaatkan tekonologi terkini, sepanjang dimensi aplikasi tersebut bukan bagian esensinya yang mesti tetap mengambil teladan dari Nabi saw. Pendekatan pembaharuan dilakukan berbasis paradigma kewahyuan (al-Quran dan al-Hadits), pemikiran rasional, pembuktian empiris, dan keselarasan intuitif.

Namun kesemuanya itu menurut keputusan Munas tersebut berdasarkan pada pemahaman bahwa : “ Islam sebagai agama yang bersumber dari Allah swt, bukan merupakan obyek pembaharuan kapan dan di mana pun. “ (arif)

Sumber: Muhammadiyah Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar