Senin, 05 April 2010

Munas Tarjih Muhammadiyah Hasilkan Fatwa Bunga Bank Termasuk Haram


MALANG--MI: Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur (Jatim) 1-4 Maret menghasilkan sejumlah fatwa baru dalam kaitan kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan keluarga.

Wakil Ketua Sekretaris Munas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Abdul Fattah Wibisono kepada Media Indonesia mengatakan fatwa yang dihasilkan dalam Munas melalui sidang pleno 7 komisi selesai dibahas Minggu (4/4).

Rekomendasi yang dihasilkan adalah bunga bank swasta dan pemerintah, termasuk riba, kendati ada dua peserta munas menolak rekomendasi itu dalam sidang pleno. "Akibat adanya penolakan dari dua peserta munas maka fatwa soal bunga bank maka keputusannya diserahkan ke Majelis Tarjih pusat," katanya.

Ia menjelaskan fatwa haram terhadap bunga bank sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah sejak 1937. Pada Muktamar (sekarang Munas) Tarjih 1968 di Sidoarjo menegaskan bunga bank swata hukumnya haram karena ada unsur riba. Saat itu belum memutuskan bunga bank pemerintah.

Kemudian keluar fatwa dari Majelis Tarjih pada 2006 yang mengharamkan semua bank. Fatwa itu diperkuat melalui Munas di Malang.

Selain itu Munas juga mengeluarkan fatwa baru tentang rekrutmen yang sehat dalam proses pengisian posisi atau jabatan dalam organisasi pemerintahan, termasuk organisasi politik. Sehingga pengisian jabatan harus bebas dari praktik bernuasa transaksional dan beraroma investif.

"Salah satu akar permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan kita adalah karena praktik-praktik transaksional dan investif yang marak sebagaimana kita semua mendengarnya," ujarnya.

Munas juga mengeluarkan fatwa soal pernikahan yang hukumnya wajib dicatatkan secara legal formal. Sehingga nikah siri dilarang, dan setuju bagi pelaku nikah sirri mendapat sanksi. Termasuk tidak menganjurkan poligami. "Soal sanksi bagi pelaku nikah sirri masih dirumuskan," tegasnya.

Demikian pula soal fatwa khitan (sunat) diputuskan bahwa khitan laki-laki sangat dianjurkan (masyru?), sementara untuk perempuan tidak dianjurkan. Muhammdiyah juga mengeluarkan fatwa mencari nafkah bagi keluarga menjadi tanggung jawab suami.

Untuk menentukan waktu salat subuh bagi umat muslim, diperlukan fatwa bahwa awal salat subuh di Indonesia memperhatikan posisi matahari 20 derajad di bawah ufuk.

"Seluruh fatwa yang dihasilkan dalam Munas akan diserahkan ke PP Muhammadiyah untuk selanjutnya disahkan sebagai keputusan yang mengikat," tukasnya.(BN/OL-02)

Sumber:
Media Indonesia Online
www dot mediaindonesia dot com /read/2010/04/04/133738/91/14/Munas-Tarjih-Muhammadiyah-Hasilkan-Fatwa-Bunga-Bank-Termasuk-Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar