Selasa, 06 April 2010

Munas Tarjih Selesai, Tinggal Tunggu Tanfidz Putusan

Munas Tarjih Muhammadiyah ke-27 di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditutup Minggu (4/4) jam 02.00 dini hari. Ini mundur dari jadwal semula yang mestinya ditutup jam 22.00 WIB. Munas yang dibuka Kamis (1/4) oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, itu diikuti oleh 160 ulama tarjih Muhammadiyah se-Indonesia.

Mundurnya jadwal penutupan sudah diperkirakan sebelumnya. Hal ini karena agenda yang dibahas memang sangat urgen dan perlu diskusi yang sangat serius antar peserta Munas. “Ini Munas yang luar biasa karena semua peserta memakai dalil Al-Qur’an dan Hadits secara langsung untuk berargumentasi. Ini berbeda dengan diskusi fikiyah yang dilakukan teman-teman lain. Mereka justru banyak menggunakan kitab-kitab,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, ketika menutup acara.

Munas melahirkan beberapa rekomendasi penting. Di antaranya, fikih perempuan, fikih tata kelola, fikih amal Al-Ma’un, penentuan hisab dan rukyat serta beberapa isu ubudiyah. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA, mengaku puas dengan berbagai putusan meski tidak semua sampai tuntas. Sebab masih ada satu tahap lagi menjadikan putusan Munas ini menjadi tanfidz yang merupakan pembukuan putusan PP Muhammadiyah. Salah satu isu yang belum tuntas itu adalah penentuan hukum bunga bank.

“Akan ada tim ahli dari Muhammadiyah yang akan menindak lanjuti pembahasan agar segera bisa diputuskan, sebelum Muktamar Juli mendatang. Kita memang harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan soal ini karena menyangkut implikasi yang sangat luas,” kata Syamsul.

Hasil Munas Malang segera dibawa ke Jogjakarta dan Jakarta untuk ditindak lanjuti oleh tim khusus. Tujuannya, untuk merumuskan menjadi keputusan-keputusan yang lebih detail dan akan dibukukan sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya.

Rektor UMM, Dr. Muhadjir Effendy, berharap apapun keputusan Munas tidak paradoks dengan perilaku warga Muhammadiyah. Oleh karenanya, keputusan itu harus memperhatikan betul aspek-aspek sosiologis masyarakat kita. “Jangan sampai, misalnya, Munas sudah menyepakati bunga bank haram tetapi di sisi lain di kantong pimpinan Muhammadiyah masih menyimpan ATM bank konvensional,” kata Muhadjir.

Mengomentari pendapat Muhadjir, Yunahar mengatakan, anggota Tarjih Muhammadiyah memang lengkap dari berbagai bidang ilmu. “Pak Muhadjir ini rektor, ahli militer, tetapi waktu berdebat soal bunga bank ternyata juga fasih,” komentarnya.

Lebih lanjut, Yunahar berharap ke depan Muhammadiyah harus lebih sering menyelenggarakan Munas. Sebab, keputusan-keputusan tarjih sesungguhnya sangat dinanti-nanti umat. “Bila perlu jangan lima tahun sekali, tetapi setiap tahun,” ujarnya. Hanya saja, penyelenggaraannya tidak perlu terlalu mewah sehingga tidak menghabiskan biaya besar. Cukup di kampus atau di amal usaha Muhammadiyah lain sehingga efisien. (nas)

Sumber: UMM News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar