Malang – Amanat Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang tahun 2005 yang meminta Majelis Tarjih menyusun konsep Teologi Al Maun diterima dan disahkan menjadi keputusan Munas Tarjih ke 27, dengan perubahan nama menjadi Fiqh Al Maun. Di dalam sidang yang dipimpin oleh Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Wakil Ketua MTT PP Muhammadiyah, Sabtu (3/04/2010), peserta menyepakatinya sebagai keputusan setelah sempat beradu argumentasi penyebutan judul apakah Fikih Al Maun atau Fikih Amal Al Maun, sebelum akhirnya dipilih dengan judul Fikih Al Maun.
Di dalam draft yang dibahas tercantum alasan bahwa fikih ini disusun dengan salah satu alasan karena adanya pandangan bahwa umat Islam sampai sekarang masih mengalami ketertinggalan peradaban dan banyak di antara warganya yang menjadi penyandang masalah sosial. Penyelesaian masalah ini secara mendasar harus diawali dari perumusan sistem ajaran yang memadai sebagai basis teologi.
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar bertanggung jawab ambil bagian dalam penyelesaian masalah tersebut dan telah menggariskan Islam moderat untuk menjadi basis teologi perjuangannya. Gerakan Muhammadiyah pada masa awal pendiriannya di antaranya digerakkan oleh al-Ma’un. Karena itu sangat beralasan jika basis teologi untuk pelaksanaan tanggung jawabnya dewasa ini dijabarkan dengan menggunakan bingkai surat ke-107 dari al-Qur’an tersebut.
Sistematika
Di dalam sistematika Fikih Al Maun yang disepakati Munas Tarjih kali ini ada Kerangka Amal Al-Ma’un yang berupa penguatan dan pemberdayaan kekayaan fisik, moral, spiritual, ekonomi, sosial dan lingkungan. Sementara itu pilar Amal Al-Ma’un terdiri dari rangkaian berkhidmat kepada yang yatim, berkhitmat kepada yang miskin, mewujudkan nilai-nilai sholat, memurnikan niat, menjahui riya, dan membangun kemitraan yang berdayaguna.
Bangunan Amal al-Ma’un yang disepakati adalah untuk kesejahteraan individu yang bermartabat, kesejahteraan keluarga (Keluarga Sakinah), kesejahteraan masyarakat yang berjiwa besar, kesejahteraan bangsa dan negara. Satu hal yang juga ditekankan adalah ajaran amal fikih ini memberikan pengharapan dan menggembirakan.
Rekomendasi Munas juga meminta majelis merekomendasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah agar membentuk Tim untuk menyempurnakan draf Fikih Al-Ma’un dan dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lambat 30 hari setelah Munas berakhir.
Sebelumnya, laporan komisi ini disampaikan salah seorang peserta peninjau dari Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Zainuddin Fanani. Dalam sejarah, Surat Al Maun adalah surat yang diajarkan pendiri Persyarikatan Muhammadiyah, KHA Dahlan kepada murid-muridnya yang mendasar aksi sosial murid-muridnya menyantuni fakir miskin di kota Yogyakarta. (arif)
Sumber: Muhammadiyah Online
Menegakkan dan Menjunjung Tinggi Agama Islam terwujud Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar