Minggu, 04 April 2010

Perdebatan Menghangat Memasuki Pleno Fikih Perempuan


Malang – Sabtu (03/04/2010) , Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 pada sesi Pembahasan Fikih Perempuan terjadi argumentasi yang cukup lama. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat itu membahas masalah –masalah yang cukup kritis khususnya mengenai masalah pemimpin perempuan, khitan perempuan, muhrim bagi perempuan yang bepergian, pernikahan tidak tercatat, poligami dan imam shalat perempuan.

Beberapa kali penanggung jawab komisi, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc. M.Ag., H. menerangkan dasar-dasar ayat Al Qur’an dan Hadist yang mendasari hasil-hasil sidang komisi. Perdebatan mengenai pernikahan yang tidak tercatat berkisar pada syah atau tidaknya pernikahan yang tidak dicatatkan pada KUA, atau yang disebutkan nikah sirri. Ada pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan siri tetap syah, namun harus dicatatkan untuk mendapatkan jaminah hukum dari negara. Namun ada juga yang berpendapat untuk menyatakan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan tidak syah karena tidak perlu memisahkan hukum agama dan hukum negara.

Sementara itu dalam masalah poligami, peserta menyetujui adanya penekanan bahwa dasar ayat poligami sebaiknya dikemukakan keutuhan ayat nya, sehingga maqasidnya tercapai, namun banyak berdebat pada draft usulan komisi yang mengusulkan bahwa hukum asal dalam Islam adalah monogami, sehingga poligami tidak dianjurkan, khususnya pada anak kalimat terakhir. Karena walaupun peserta sepakat bahwa hukum asal dalam Isla adalah monogami, sempat terjadi perdebatan dan meminta penjelasan atas usulan “Sehingga poligami tidak dianjurkan”.Keputusan akhir mengenai keputusan pleno Fikih Perempuan akan disampaikan secara resmi pada waktu kemudian . (arif)

Sumber: Muhammadiyah Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar